Info Terbaru Orari Pusat Tentang E-Licensing IAR

Yth. Ketua ORARI Daerah

di Seluruh Indonesia.

Salam ORARI !

Sesuai pemberitahuan melalui WAG Forum Pengurus ORARI tertanggal 8 Februari 2019 terkait Resume hasil rapat Direktorat Operasi Sumber Daya SDPPI dengan ORARI Pusat tanggal 8 Februari 2019 point nomor 2 bahwa per tanggal 8 Februari 2019 ORARI Pusat tidak boleh menerima permohonan IAR secara manual.

Sehubungan dengan itu, berkas-berkas pengurusan IAR yang diterima ORARI Pusat setelah tanggal 8 Februari 2019 akan dikembalikan kepada ORARI Daerah pengirim, karena berkas tersebut tidak dapat diproses oleh SDPPI secara manual.

Mohon dapat memproses Pengurusan IAR secara _online_ sesuai ketentuan yang tertuang pada Permenkominfo nomor 17 tahun 2018.

Untuk diketahui bahwa berkas2 yang diterima sebelum tanggal 7 Februari 2019 dan sedang dalam proses pengurusan masih sekitar 3000 berkas.

Demikian untuk dapat dimaklumi, dan selanjutnya kami meminta tanggapan/saran terhadap masalah2 terkait pengurusan IAR secara _online_ untuk diteruskan kepada SDPPI.

Jakarta, 14 Februari 2019

73 de Suryo-YBØJTR

cc: Ketua Umum ORARI

YH3AH

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA LOKAL KANJURUHAN KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR