Surat Pelanggaran Penggunaan Frekuensi di Jawa Timur

Surat dari Orpus yang di kirim ke Orari Daerah Jawa Timur yang selanjutnya di terima oleh semua Orari Lokal yang ada di Daerah Jawa Timur termasuk Lokal Kanjuruhan Kabupaten Malang tertanggal 22 Agustus 2020 mengenai Pelanggaran Penggunaan Frekuensi di Jawa Timur oleh Anggota Orari di Call Area 3 Daerah jawa Timur. Menyikapi surat edaran ini tentunya pengurus Orari Lokal Kanjuruhan Kabupaten Malang akan menindak lanjuti dengan membentuk Tim Monitoring Khusus untuk memantau Anggota khususnya yang ada di Orari Lokal Kanjuruhan Kabupaten Malang. Tentunya setiap bentuk pelanggaran yang melanggar apa yang sudah menjadi peraturan dan ketetapan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam hal ini penggunaan frekwensi Radio Anggota ORARI untuk segera di tindak tegas sesuai dengan Peraturan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berikut surat edaran Orari Pusat yang di kirim melalui Orari Daerah Jawa Timur

YH3AH

ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA LOKAL KANJURUHAN KABUPATEN MALANG JAWA TIMUR